PPN Naik Jadi 12 Persen untuk Barang Mewah, Presiden Prabowo Pastikan Tidak Bebani Rakyat

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

PPN Naik Jadi 12 Persen untuk Barang Mewah, Presiden Prabowo Pastikan Tidak Bebani Rakyat
Menkeu Sri Mulyani Indrawati lembur di malam tahun baru 2025 untuk menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang membahas semua teknis mengenai PPN 12%. Foto/Dok

wibta.com- Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% atas barang dan jasa mewah saja, yang akan berlaku mulai Rabu (1/1/2025).

Prabowo mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atas barang mewah dan jasa sebesar 12% pada Selasa (30/12/2024) malam di kantor Kementerian Keuangan RI.

“Setelah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lainnya, saya merasa perlu mengangkat masalah PPN sebesar 12 persen.”kata Presiden.

Dikutip Breaking News Kompas TV. Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi ketentuan perpajakan.“

Jadi sesuai kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan bea masuk akan dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen yang dimulai pada 1 April 2022.“

Jadi UU mengamanatkan mulai 1 Januari 2025 naik dari 11 persen menjadi 12 persen,” ujarnya.Kenaikan Proses bertahap ini, lanjut Prabowo, bertujuan agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Posisi pemerintahan yang saya pimpin dan saya yakin akan posisi pemerintahan pendahulu saya adalah bahwa setiap kebijakan fiskal harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, melindungi daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian paritas. "

“Komitmen kami adalah untuk selalu ambil bagian Untuk rakyat secara keseluruhan, berpihak pada kepentingan nasional, berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

“Sekali lagi untuk lebih jelasnya, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ditetapkan hanya untuk barang dan jawa merawh, yaitu barang dan jasa tertentu yang sampai saat ini dikenakan PPN atas barang tersebut. mewah,” tegas Prabowo.

Produk mewah, jelasnya, adalah barang atau jasa yang dikonsumsi oleh orang kaya, orang kaya.

"Misalnya pesawat jet pribadi yang tergolong barang mewah yang digunakan atau digunakan oleh masyarakat kelas atas. Jadi kapal pesiar. Lalu rumah yang sangat mewah yang tergolong kelas menengah ke atas".

Artinya, atas barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah, tidak dikenakan kenaikan PPN, Artinya, tetap sama seperti saat ini, berlaku mulai tahun 2022, jelas Presiden Prabowo.

Hal ini juga menjamin bahwa barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan mendapat pengecualian atau dikenakan PPN nol persen masih berlaku.