Pemerintah Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini dia daftar barang dampak PPN 12 persen
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti layanan kesehatan premium, pendidikan internasional, dan makanan berkualitas tinggi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara serta mendukung pembangunan ekonomi nasional.
wibta.com, jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Langkah ini merupakan kebijakan strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan berdampak pada sejumlah barang dan jasa, terutama yang tergolong mewah atau premium.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Kebijakan ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPN yang dinaikkan secara bertahap bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan, tanpa memberikan beban signifikan kepada masyarakat umum.
Meski demikian, kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa,Pemerintah menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya diterapkan pada produk atau layanan tertentu yang termasuk dalam kategori mewah.
Kategori Barang dan Jasa Terdampak
Barang dan jasa berikut akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
1. Layanan kesehatan premium, seperti rumah sakit dengan fasilitas VIP.
2. Pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium lainnya.
3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
4. Beras kualitas premium.
5. Buah-buahan kategori premium.
6. Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna.
7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab.
8. Daging premium, seperti wagyu dan kobe.
Namun, kebutuhan pokok serta jasa esensial tertentu tetap bebas PPN atau dikenakan tarif lebih rendah, Kebijakan ini bertujuan melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini dengan memahami barang dan jasa yang terdampak.
Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan informasi publik lainnya.
Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan strategis.
Selain memperkuat perekonomian nasional, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program yang lebih inklusif dan berkelanjutan. ***