Pasutri di Jombang Terkejut, Saldo Tabungan Rp 200 Juta Tinggal Rp 22 Juta!

Sepasang suami istri di Jombang terkejut saat saldo tabungan mereka Rp 200 juta berkurang menjadi Rp 22 juta. Bank Jombang menjelaskan bahwa dana tersebut dialihkan ke deposito, bukan hilang. Simak penjelasan lengkapnya!

Pasutri di Jombang Terkejut, Saldo Tabungan Rp 200 Juta Tinggal Rp 22 Juta!

Wibta,  Jawa Timur – Sepasang suami istri asal Jombang, Aditya Ardiansyah (41) dan Siti Maghfiroh (36), terkejut saat mengetahui saldo rekening mereka yang semula Rp 200 juta kini hanya tersisa Rp 22 juta. 

Kejadian ini terungkap saat Siti hendak menarik dana di PT BPR Bank Jombang, namun saldo mereka menunjukkan angka jauh lebih kecil dari yang disetorkan pada tahun 2022.  

"Saya kaget uang yang saya tabung tinggal Rp 22 juta saja, padahal awalnya Rp 200 juta," ujar Siti saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).  

Saat meminta penjelasan, pihak bank menyatakan bahwa dana tersebut telah dipindahkan ke deposito. Namun, Siti menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin atau mengisi formulir untuk pemindahan tersebut. 

Pasutri ini diketahui memiliki pinjaman di Bank Jombang dan telah melunasi biaya pengurusan sertifikat rumah di Lamongan namun, sertifikat tersebut tak kunjung selesai. 

Pihak bank menyarankan untuk mengganti notaris dengan jaminan Rp 200 juta. Saat hendak menarik kembali uang tersebut, mereka justru tidak bisa mengakses dana itu.  

"Saya sudah tunjukkan slip setoran sebagai bukti, tapi pihak bank sulit ditemui dan tidak memberikan penjelasan yang jelas," keluh Siti.  

Siti mencurigai uang mereka dialihkan ke deposito tanpa persetujuan.  

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Bisnis PT BPR Bank Jombang, Usman, membantah bahwa uang nasabah hilang. Ia menegaskan dana Rp 200 juta masih utuh dalam bentuk deposito, sedangkan saldo yang terlihat di tabungan hanyalah bunga dari deposito tersebut.  

"Tidak benar ada uang yang raib. Uang Rp 200 juta itu tetap ada, dan saldo Rp 22 juta yang dilihat itu adalah bunga dari deposito," jelas Usman.  

Menurutnya, deposito tersebut dibuat untuk mengurangi kewajiban pinjaman Aditya yang mencapai Rp 600 juta, dengan harapan mengurangi beban angsuran.  

"Kami justru menempatkan uang di deposito agar tidak terpotong auto debet pinjaman dan tetap mendapatkan bunga. Dana ini tidak hilang," tegasnya.  

Namun, Usman mengungkapkan bahwa pihak bank kesulitan menghubungi Aditya untuk mediasi terkait status deposito dan sertifikat tanah yang menjadi agunan.  

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu memastikan transparansi dalam setiap transaksi perbankan, memahami jenis produk keuangan yang digunakan, serta mencatat segala persetujuan tertulis agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. ***