KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Sebagai Tersangka Kasus Suap Terkait Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Calon Legislatif PDI-P, Harun Masiku.
Jakarta, wibta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, dalam kasus suap yang melibatkan mantan Calon Legislatif PDI-P 2019, Harun Masiku.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang menunjukkan peran aktif Hasto dan Donny dalam skandal yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio F.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, menjelaskan bahwa Hasto berusaha keras agar Harun Masiku dapat lolos menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menempatkan Masiku di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, meskipun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasto juga melobi Riezky Aprilia, Anggota DPR RI terpilih dari dapil yang sama, untuk mengundurkan diri agar Masiku dapat menggantikannya.
“Dalam pemilihan legislatif 2019, Masiku hanya mendapatkan 5.878 suara, sementara Riezky memperoleh 44.402 suara,” ungkap Setyo.
Hasto juga diketahui mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung dan meminta Fatwa untuk melaksanakan putusan tersebut, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Setyo menambahkan, Hasto diduga melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan dan terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Pada 31 Agustus 2019, Hasto bertemu dengan Wahyu untuk meminta agar Masiku dan Maria Lestari ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
Hasto dan Donny diduga terlibat dalam penyuapan sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 kepada Wahyu dan Tio dalam periode 16 hingga 23 Desember 2019. KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk Hasto dan Donny, dengan tuduhan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. KPK mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan beberapa orang untuk menghancurkan barang bukti dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan memanggil semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegas Setyo.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia, dan menjadi sorotan publik terkait integritas serta transparansi dalam proses pemilihan legislatif. KPK diharapkan dapat menuntaskan penyidikan ini dengan adil dan transparan.***