Kemnaker Buka Suara soal Putusan Kasasi Sritex

Wamenaker Immanuel Ebenezer merespons putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Sritex.

Kemnaker Buka Suara soal Putusan Kasasi Sritex

Jakarta, wibta.com  – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Wamenaker Immanuel menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku di sektor ketenagakerjaan. "Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung yang telah mempertimbangkan semua aspek hukum dalam kasus ini. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pelaku industri untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada," ujarnya.

Immanuel juga menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja," tegasnya.

Sementara itu, keputusan MA ini berawal dari sengketa hukum yang melibatkan Sritex dan sejumlah pekerjanya terkait masalah upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Penolakan kasasi ini menandakan bahwa putusan pengadilan tingkat sebelumnya tetap berlaku, yang mengharuskan Sritex untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan perusahaan untuk lebih memperhatikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja. Wamenaker Immanuel menekankan bahwa hubungan industrial yang harmonis adalah kunci untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memantau perkembangan situasi ini dan siap memberikan dukungan kepada pekerja yang membutuhkan perlindungan hukum. "Kami akan selalu ada untuk mendampingi pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya," tutup Immanuel.***